Seseorang yang ingin menjual kendaraan mungkin ada kekhawatiran terkait tarif pajak progresif yang harus ditanggungnya jika pembeli tidak melakukan balik nama kendaraan.
Tarif pajak progresif adalah persentase tarif yang akan dibebankan kepada seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan identitas yang sama dan NIK yang sama.
Sehingga semakin banyak kendaraan yang dimiliki semakin besar tarif progresifnya, artinya biaya Pajak Kendaraan Bermotor( PKB) pun akan semakin besar.
Cara-cara memproteksi kendaraan supaya terhindar tarif pajak progresif kendaraan yang telah terjual yaitu dengan melakukan proteksi kepemilikan.
Proteksi kepemilikan kendaraan atau blokir kendaraan yaitu perlindungan terhadap urutan kepemilikan kendaraan.
Berikut tahapan untuk melaporkan Proteksi Kepemilikan 😛 TAGEND
- Wajib melaporkan atas peralihan kepemilikan kendaraan tersebut ke kantor bersama Samsat tempat kendaraan bermotor terdaftar atau melalui aplikasi.
- Setelah melapor, Wajib dibuktikan dengan Surat pernyataan Lapor Alih Kepemilikan yang ditandatangani atau melalui aplikasi yang telah diverifikasi.
- Badan melakukan proteksi dan mengubah urutan kepemilikan kendaraan, dengan menetapkan tarif PKB bagi pemilik baru yang tidak melakukan balik nama ditetapkan tarif progresif sebesar 3,75%.
Warga Jawa Barat bisa mengakses aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat( SAMBARA) untuk melakukan proteksi kendaraan. Proses proteksi kendaraan tidak dipungut biaya( gratis ).